NEW YORK--MI: Sekitar 10 warga Amerika Serikat yang ditangkap di Haiti pada pekan lalu ketika sedang berupaya membawa 33 anak Haiti keluar perbatasan negara menuju Republik Dominika, Kamis (4/2), didakwa melakukan penculikan dan konspirasi kejahatan.
Dengan dakwaan itu, mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Dakwaan tersebut diumumkan dalam sidang tertutup setelah para jaksa penuntut menginterogasi para warga Amerika itu--yang sebagian besar berasal dari jamaah Baptis di Idaho, AS. Kasus itu mencuat di tengah kekhawatiran Haiti terhadap pelanggaran batas oleh orang asing di tengah penanganan pascabencana gempa bumi hebat di Haiti pada 12 Januari lalu yang menewaskan setidaknya 200.000 orang.
Menurut laporan The New York Times dari ibu kota Haiti, Port-au-Prince, para warga AS yang didakwa itu mengatakan mereka berniat menyelamatkan anak-anak Haiti yang menjadi yatim-piatu akibat bencana gempa bumi itu. "Tapi mereka sadar tidak memiliki izin untuk membawa anak-anak tersebut dari Haiti. Beberapa anak masih memiliki setidaknya ayah atau ibu yang masih hidup," demikian laporan harian itu.
Pengacara ke-10 warga AS itu, Edwin Coq, mengatakan, para kliennya tidak bersalah. Tapi, ia mengisyaratkan bahwa pemimpin kelompok warga AS itu, Laura Silsby--yang juga mengaku sebagai misionaris--sebagai pihak yang bisa dijerat hukum dalam kasus tuduhan penculikan 33 anak Haiti itu. Coq menyatakan sembilan dari 10 kliennya betul-betul tidak bersalah. "(Tapi), kalau hakim harus menjatuhkan hukuman terhadap seseorang, kemungkinan ketua kelompoknya (Laura Silsby, red) yang kena," tambah Coq.
Silsby, yang membantu pelaksanaan misi kelompok warga AS itu, terlihat tenang dengan keluarnya dakwaan itu. "Kami hanya percaya bahwa Tuhan akan memberikan hasil yang positif," ujarnya. (Ant/OL-04)
0 comment:
Posting Komentar