JAKARTA--MI:Permasalahan vila yang di bangun di atas tanah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) ternyata belum bisa dituntaskan oleh Kepala Balai TNGHS. Persoalan tersebut diserahkan kepada Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Darori.
"Saya tidak bisa memberi komentar karena keputusan sudah dipegang oleh pihak dari pemerintah pusat," jawab Kepala Balai TNGHS, Bambang saat ketika Media Indonesia bertanya soal keputusannya soal penertiban vila bodong di TNGHS. Dia juga belum berani mengambil keputusan karena semua persoalan vila di wilayah kerjanya sudah diambil alih oleh pihak pemerintah pusat.
Selain itu, dia menekankan bahwa keputusan apakah akan ada penertiban dari pihak TNGHS akan ada dalam rapat internal di Jakarta. "Di situ sudah dibuat tim khusus untuk masalah ini, nantilah ada keputusannya akan bagaimana (penertiban) itu nanti," kilahnya.
Dia mengakui akan ada tindakan pada hari Senin (7/2). Namun dia menolak mengomentari apakah tindakan itu adalah penertiban terhadap vila-vila bodong atau seperti apa. "Liat Senin saja, kan sudah dirapatkan (keputusan) itu, hasilnya liat nanti".
Sejauh ini pihak pemerintah daerah menunggu keputusan dari Balai TNGHS apakah akan segera menindak vila-vila bodong yang menjamur di taman nasional itu. Namun, kepala Balai sepertinya tidak mampu membuat keputusan dan diambil alih oleh pihak pemerintah pusat melalui Ditjen PHKA Kementerian Kehutanan. (*/OL-03)
0 comment:
Posting Komentar